Deli Serdang, IDN Times - Eks Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Medan-Aceh bernama Picando Masco Jaya dituntut 20 tahun penjara karena terbukti menggunakan swab antigen bekas untuk masyarakat di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Aksi itu terbukti dilakukannya sejak Desember 2020 hingga April 2021.
Dalam persidangan di Kabupaten Deli Serdang, Rabu (15/12/2021), Jaksa Penuntut Umum Faruok Fahrozy mengatakan Picandi terbukti melanggar 2 pasal, yakni Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Lalu Pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Bahwa JPU terhadap terdakwa Picandi Masco Jaya, tuntutannya pidana penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 5 Miliar, subsidar 6 bulan penjara,”ujar Fahrozy kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.