Pekanbaru, IDN Times - Kasus dugaan suap yang dilakukan mantan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, memasuki babak baru. Jaksa yang berinisial SH itu, akhirnya jadi tahanan kota.
Tak hanya SH, suaminya yang merupakan seorang polisi berinisial BA berpangkat Bripka itu, ditahan di sel tahanan Polda Riau.
Penahanan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) itu, dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (20/11/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Benar, malam ini dilakukan tindakan penahanan terhadap SH dan BA. SH tahanan rumah (kota) dan BA dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Polda Riau," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto, Senin malam.
SH dan BA diduga menerima suap dari Fauzan, seorang terdakwa narkoba di Pengadilan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau.
Sebelumnya, Korps Adhyaksa itu telah menahan seorang tersangka berinisial K. K sebelumnya berstatus saksi DPO, hingga akhirnya berhasil diamankan pada Rabu (25/10/2023) di Jakarta Timur. Usai diamankan, K dibawa ke Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan tindakan penahanan.
Adapun peran tersangka K, diketahui sebagai perantara dari keluarga terdakwa Fauzan, yang mentransfer uang ke BA melalui nomor rekening rekan BA.