Pekanbaru, IDN Times - Tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam dugaan suap yang dilakukan jaksa di Riau berinisial SH.
Tersangka yang dimaksud berinisial K. Dia sebelumnya ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejaksaaan Agung (Kejagung) dan Kejati Riau pada Rabu (25/10/2023) di daerah Jakarta Timur. Tidak hanya K, tim Tabur juga mengamankan seorang wanita berinisial M, yang tak lain adalah istri tersangka K.
Keduanya sebelumnya saksi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam pemeriksaannya, hanya K yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah diamankan saksi K dan M, selanjutnya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di ruang seksi Pidsus KN (Kejaksaan Negeri) Jakarta Selatan," ucap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto SH MH, Kamis (26/10/2023) petang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan dilakukan ekspose oleh tim penyidik, berdasarkan alat bukti yang ada, maka status saksi K dinaikan menjadi tersangka. Hal ini berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: Tap. Tsk-04/ L.4.5/ Fd.1/ 10/ 2023 tanggal 25 Oktober 2025 dan dilakukan penahanan mulai hari itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: Print-07/ L.4.5/ RT.1/ Fd.1/ 10/ 2023 tanggal 25 Oktober 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan," sambung Bambang.
Saat ini, dilanjutkannya, tersangka K telah berada di Kota Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Setelah sempat di tahan di Jakarta semalam, tersangka K dibawa tim penyidik ke Pekanbaru dari Bandara Halim Perdana Kusuma tadi pagi. Selanjutnya diperiksa secara intensif dan diperiksa kesehatannya di kantor (Kejati Riau). Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka K dan dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Pekanbaru," lanjutnya.