Namun, saksi Baharuddin mengaku tak punya catatan soal daftar maupun catatan perihal nama-nama yang SKPD yang memberikan setoran. "Oh, itu gak dibuat absennya pak," kata Baharuddin.
Tapi menurut hakim Rodslowny, seharusnya catatan itu ada." Mohon maaf, sebelumnya kalau gak salah, itu ada ya," tegasnya ke jaksa KPK.
"Ada yang mulia. Kami lupa membawanya," jawab jaksa KPK. Ia kemudian meminta agar catatan itu nantinya bisa dihadirkan oleh jaksa KPK.
Sebelumnya jaksa KPK, Ronald Ferdinan Worotikan mengungkapkan, 14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumut meminta "uang ketok palu" terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2009-2014 dan 2014-2019 dengan angka bervariasi mulai dari Rp400-Rp700 juta.
Ke-14 terdakwa yang diadili yakni, Nurhasanah, Jamaluddin Hasibuan , Ahmad Hosen Hutagalung, Sudirman Halawa, Ramli, Irwansyah Damanik, Megalia Agustina, Ida Budi Ningsih, Syamsul Hilal, Mulyani, Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, Japorman Saragih dan Rahmad Pardamean Hasibuan
Dalam sidang yang diketuai Immanuel Tarigan, jaksa KPK menyampaikan, para terdakwa yang merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009 sampai 2014 mempunyai tugas dan wewenang antara lain, membentuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi bersama Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho saat itu.
Para terdakwa dikenai dugaan menerima suap atau hadiah terkait fungsi dan kewenangannya sebagai anggota DPRD Sumut, yakni Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut TA 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, persetujuan terhadap P-APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan APBD Provinsi Sumut TA 2015.