Pekanbaru, IDN Times - Penyidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, semakin terang. Pasalnya, dari hasil sementara, kerugian negara yang timbul akibat dugaan rasuah itu, sebanyak Rp130 miliar.
Diketahui, dugaan korupsi ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Subdit III.
"Hasil audit sementara, kerugian negara sekitar Rp130 miliar. Ini akan terus berlanjut dan akan bertambah kerugian negaranya," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Selasa (24/12/2024).
"Penghitungan kerugian negara ini dilakukan oleh tim audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau," sambungnya.
Dikatakannya, jika nantinya perhitungan kerugian negara telah selesai, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Kalau perhitungan kerugian negara selesai, baru kami gelar perkara untuk penetapan tersangka. Jadi itu (Rp130 miliar) baru hasil sementara," katanya.
Untuk diketahui, SPPD fiktif yang diusut adalah tahun anggaran 2020-2021. Dari dua tahun itu, sebanyak Rp206 miliar telah dicairkan. Rinciannya, tahun 2020 Rp92 miliar dan 2021 Rp114 miliar.
Pada tahun itu, Muflihun menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Provinsi Riau. Kemudian, pada tahun 2022 sampai 2024, Muflihun ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru.
Muflihun sendiri sudah beberapa kali diperiksa di Polda Riau, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
Bahkan, pihak kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik Muflihun. Diantaranya apartemen di Kota Batam, Provinsi Riau dan sebuah rumah di Kota Pekanbaru yang ditempati oleh orang tua Muflihun.