Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus SPPD Fiktif, Polisi Kumpulkan 297 Orang di DPRD Riau

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro (tengah), didampingi Kasubdit III Tipikor AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita (kiri) dan Plt Sekretaris DPRD Riau Khuzairi (kanan) (IDN Times/ Fanny Rizano)

Pekanbaru, IDN Times - Penyidik kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengumpulkan 297 orang di DPRD Riau, tepatnya di ruangan yang bernama Medium, Jumat (17/1/2025). Ratusan orang itu dikumpulkan terkait penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau.

Ke-297 orang itu merupakan ASN, tenaga ahli dan THL yang bekerja di Setwan DPRD Riau. Dimana, oleh pihak kepolisian, mereka diminta untuk mengembalikan uang negara yang telah diterima.

"Kita sengaja mengumpulkan ASN, tenaga ahli hingga honorer ini yang mendapat aliran dana dari tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Sekretariat Dewan pada DPRD Riau tahun anggaran 2020 hingga 2021," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, didampingi Kasubdit III Tipikor AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita dan Plt Sekretaris DPRD Riau Khuzairi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menjelaskan, selama tahun 2020 dan 2021, Sekretariat DPRD Riau telah melakukan pencairan dana sebesar Rp206 miliar. Yang mana, penggunaan dana itu dimanipulasi dan tidak sesuai kegiatan dinas yang sah.

Berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Riau, kerugian negara sementara akibat tindakan ilegal itu mencapai Rp130 miliar. Jumlah itu kemungkinan bertambah karena BPKP Perwakilan Provinsi Riau masih melakukan penghitungan kerugian negara lanjutan.

Penghitungan kerugian negara itu dilakukan berdasarkan 11.000 dokumen perjalanan dinas yang diserahkan Polda Riau kepada BPKP Perwakilan Provinsi Riau.  Dokumen itu terdiri dari tiket pesawat, hotel dan dokumen perjalanan lainnya.

Polda Riau dan BPKP Perwakilan Provinsi Riau juga telah melakukan verifikasi terhadap hotel-hotel yang tercatat sebagai tujuan menginap dan maskapai penerbangan dalam perjalanan dinas fiktif selama 2020 dan 2021.

Selain itu, tim penyidik Subdit IIII Direktorat  Reserse Kriminal Khusus bersama BPKP Perwakilan Provinsi Riau telah melakukan pengecekan di sejumlah hotel yang ada di Sumatera Barat (Sumbar), Jambi, Sumatera Utara (Sumut) dan lainnya.

Jumlah total hotel yang dicek sebanyak 66 hotel dengan jumlah pelaksana kegiatan mencapai 1.166 orang. Dimana, jumlah keseluruhan transaksi menginap ada 4.744. Padahal, yang realnya hanya ada 33 transaksi menginap. Sementara, sisanya 4.708 adalah fiktif.

Selain itu, penyidik kepolisian juga telah melakukan pengecekan di tiga maskapai penerbangan. Yakni PT Lion Air Group, PT Citilink Indonesia dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dalam pengecekan itu, ditemukan 40.015 tiket penerbangan. Dari jumlah tiket pesawat itu, yang real hanya 1.911. Sedangkan sisanya 38.104 tiket pesawat adalah fiktif.

Masih dalam penyidikan dugaan rasuah ini, penyidik kepolisian juga telah melakukan sejumlah kegiatan penyitaan. Diantaranya 1 unit sepeda motor Harley Davidson warna hitam type XG500, tahun pembuatan 2015, dengan nomor polisi BM 3185 ABY. Kuda besi asal Amerika Serikat itu, nilainya ditaksir di atas Rp200 juta.

Selain itu, tas, sepatu dan sandal branded juga disita pihak kepolisian dari seseorang wanita yang bekerja sebagai THL di Setwan DPRD Riau. Adapun nilai barang-barang tersebut, diatas Rp350 juta.

Tidak sampai disitu, sebuah rumah di Kota Pekanbaru, apartemen di Kota Batam, tanah dan Homestay di Sumatera Barat (Sumbar) juga telah disita pihak kepolisian.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau juga telah menyita barang bukti uang sebanyak Rp7,1 miliar.

1. Terima uang mulai dari dibawah Rp100 juta sampai Rp300 juta

Ilustrasi uang rupiah.google

Kombes Pol Ade menerangkan, dalam pertemuan itu, pihaknya menekankan agar ratusan orang yang menerima aliran dana dari SPPD fiktif tersebut, untuk segera mengembalikan uang negara yang mereka terima. Nantinya, uang tersebut akan disita untuk jadi barang bukti dalam perkara itu.

"Mereka ini menerima uang dalam jumlah bervariasi. Ada yang sedikit, ada yang banyak. Ada yang dibawah Rp100 juta, ada juga yang di atas Rp100 juta. Bahkan ada yang (terima) sampai Rp300 juta," terang Kombes Pol Ade.

2. Beri deadline sampai akhir Januari

ilustrasi terjerat utang (pixabay.com/Hasan)

Masih dalam pertemuan itu, dilanjutkan Kombes Pol Ade, pihaknya memberikan deadline kepada 297 orang tersebut untuk segera mengembalikan uang negara yang telah dinikmati.

"Kami berikan target pengembalian hingga akhir Januari ini. Kami harap mereka mengembalikan. Kalau tidak (mengembalikan, akan dipertimbangkan (untuk diproses)," lanjut Kombes Pol Ade dengan tegas.

3. Hasil audit polisi, kerugian negara sementara Rp162 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kombes Pol Ade menjelaskan, selain BPKP Perwakilan Provinsi Riau, pihaknya juga melakukan audit manual terkait dengan kerugian negara. Dimana, hasil audit sementara BPKP Riau, ditemukan kerugian negara sebanyak Rp130 miliar. Sedangkan dalam audit manual semenatara yang dilakukan pihak kepolisian, saat ini ditemukan kerugian negara sebanyak Rp162 miliar. 

"Update (kerugian negara) saat ini Rp162 miliar. Jumlah ini berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi. Itu penghitungan manual kami," jelas Kombes Pol Ade.

Terhadap jumlah tersebut, akan disinkronkan dengan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau.

"Clear-nya nanti yang di BPKP," ujarnya. 

Ditambahkannya, terkait dengan hasil sementara penghitungan kerugian negara itu, tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah.

"Saat ini pemeriksaan masih berkembang," tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fanny Rizano
Arifin Al Alamudi
Fanny Rizano
EditorFanny Rizano
Follow Us