Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Belasan Unit Homestay di Sumbar

Pekanbaru, IDN Times - Polda Riau pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus kembali melakukan tindakan hukum terkait dengan penyidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau.
Setelah sebelumnya melakukan penyitaan sejumlah apatermen di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), satu unit rumah di Kota Pekanbaru dan belasan barang branded dari seorang wanita yang bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di Setwan DPRD Riau, kali ini pihak kepolisian kembali melakukan penyitaan sejumlah aset di Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
Aset itu berupa lahan seluas 1206 M2. Lahan ini telah berubah menjadi tempat penginapan yang diberi nama 'Sabaleh Homestay'. Dimana, terdapat 11 unit homestay didalam lahan tersebut.
"Lokasinya berada di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumbar. Jadi masing-masing unit adalah milik perorangan yag merupakan ASN dan pejabat pada sekretariat DPRD Riau," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Senin (9/12/2024).
"Jadi total aset yang disita ini nilainya Rp2 miliar. Penyitaan aset ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau," sambungnya.
1. Pemilik lahan adalah Kepala BPK-SDM Pekanbaru
Kombes Pol Nasriadi menerangkan, sebelum menyita 11 unit homestay itu, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyitaan 1 dokumen sertifikat tanah dari seorang ASN bernama Irwan Suryadi. Yang mana, Irwan Suryadi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru.
"Pemilik tanah atas nama Irwan Suryadi dan diakuinya membeli (sertifikat tanah) dari hasil pencairan SPJ perjalanan dinas luar daerah fiktif pada Sekretariat DPRD Riau Tahun Anggaran 2020-2021," terangnya.
2. Sudah 283 saksi yang diperiksa
Dijelaskan Kombes Pol Nasriadi, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan dugaan rasuah itu. Salah satunya pemeriksaan saksi. Dimana, sampai saat ini penyidik telah memeriksa ratusan saksi.
"Sampai saat ini sudah 283 saksi yang diperiksa dan akan terus bertambah," jelasnya.
3. Artis Hana Hanifah akan dipanggil lagi
Sementara itu, terkait dengan diperiksanya seorang artis Hana Hanifah dalam penyidikan dugaan korupsi ini, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto mengatakan, penyidik Subdit III Tipikor akan kembali mengagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
"Iya, diagendakan (dipanggil) lagi untuk diperiksa. Karena masih ada beberapa barang bukti yang perlu dikonfirmasi terhadap saksi HH (Hana Hanifah)," kata Kombes Pol Anom.
Saat ditanya apakah masih ada wanita lain dari kalangan artis maupun model dan selebgram yang juga diduga menerima aliran dana dari dugaan korupsi itu, Kombes Pol Anom menjawab penyidik masih terus melakukan pengembangan.
"Masih dikembangkan terus beberapa aliran dana termasuk penelusuran aset-aset yang terkait dengan dugaan korupsi ini," jawabnya.
Diketahui, Hana Hanifah sebelumnya diperiksa penyidik pada Kamis (5/12/2024). Dia diperiksa sejak pukul 08.00 hingga 19.50 WIB.
Oleh pihak kepolisian, Hana Hanifah disebut menerima aliran dana hingga ratusan juta. Aliran dana itu diterimanya secara bertahap dari seseorang pegawai yang bekerja di Sekwan DPRD Riau.