Pekanbaru, IDN Times - Polda Riau pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus kembali melakukan tindakan hukum terkait dengan penyidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau.
Setelah sebelumnya melakukan penyitaan sejumlah apatermen di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), satu unit rumah di Kota Pekanbaru dan belasan barang branded dari seorang wanita yang bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di Setwan DPRD Riau, kali ini pihak kepolisian kembali melakukan penyitaan sejumlah aset di Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
Aset itu berupa lahan seluas 1206 M2. Lahan ini telah berubah menjadi tempat penginapan yang diberi nama 'Sabaleh Homestay'. Dimana, terdapat 11 unit homestay didalam lahan tersebut.
"Lokasinya berada di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumbar. Jadi masing-masing unit adalah milik perorangan yag merupakan ASN dan pejabat pada sekretariat DPRD Riau," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Senin (9/12/2024).
"Jadi total aset yang disita ini nilainya Rp2 miliar. Penyitaan aset ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau," sambungnya.