Medan, IDN Times - Kasus seorang siswi SMA Negeri 8 Medan berinisial MS yang dinyatakan oleh pihak sekolah tinggal kelas hingga viral di masyarakat. Hal ini, usai orangtuanya tidak terima dan mendatangi sekolah. Sebab, ada dugaan hal itu disebabkan Ayah siswi tersebut sebelumnya melaporkan kepsek terkait pungutan liar (pungli).
Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan ada kekeliruan soal penetapan status tinggal kelas tersebut. Soalnya siswi tersebut juga dinilai memenuhi kriteria dan persyaratan untuk naik kelas.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) SMA Disdik Sumut, M Basir S Hasibuan. "Satu, sikap anak ini, baiknya sikapnya di rapor. Yang kedua, kriterianya itu ketuntasan. Anak ini tuntas semua mata pelajarannya, tidak ada yang tidak (selesai secara pendidikan)," kata Basir, Senin (24/6/2024).