Medan, IDN Times- Peristiwa bentrok warga Pulau Rempang dengan aparat kepolisian di Batam, Kepulauan Riau terkait pembangunan Eco-city Rempang menjadi hal yang disesalkan banyak pihak. Apalagi berujung adanya penangkapan dan korban luka termasuk anak-anak.
Salah satu tokoh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan menyesalkan adanya hak konstitusional masyarakat yang terabaikan dari proses tersebut.
“Saya menyesalkan sikap dan tindakan BP Batam dan Pemerintah yang mengabaikan hak konstitusional masyarakat adat Rempang dan ruang hidupnya. Hak konstitusional yang diabaikan itu berwujud hak asal usul atau hak tradisional yang dinyatakan secara tegas dalam Pasal 18 b (ayat 2) dan pasal 281 (ayat 3) UUD 1945,” Kata Abdon, Rabu (13/9/2023) malam.