Kasus Rempang, Isu Ruang Hidup Masyarakat Adat Jadi Perhatian

Medan, IDN Times- Peristiwa bentrok warga Pulau Rempang dengan aparat kepolisian di Batam, Kepulauan Riau terkait pembangunan Eco-city Rempang menjadi hal yang disesalkan banyak pihak. Apalagi berujung adanya penangkapan dan korban luka termasuk anak-anak.
Salah satu tokoh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan menyesalkan adanya hak konstitusional masyarakat yang terabaikan dari proses tersebut.
“Saya menyesalkan sikap dan tindakan BP Batam dan Pemerintah yang mengabaikan hak konstitusional masyarakat adat Rempang dan ruang hidupnya. Hak konstitusional yang diabaikan itu berwujud hak asal usul atau hak tradisional yang dinyatakan secara tegas dalam Pasal 18 b (ayat 2) dan pasal 281 (ayat 3) UUD 1945,” Kata Abdon, Rabu (13/9/2023) malam.
1. Isu penghormatan masyarakat adat dan ruang hidupnya jadi perhatian penting
Abdon mengatakan riwayat 16 kampung tua di pulau Rempang dan Galang sudah ada sejak proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Ada cukup banyak bukti sejarah yang meriwayatkan itu.
“Bukti-bukti sejarah ini semestinya menjadi pertimbangan utama bagi Negara untuk melindungi masyarakat adat Rempang dan ruang hidupnya dari segala macam upaya penggusuran atau relokasi yang mengatasnamakan kepentingan apa pun, apa lagi dengan pendekatan represif yang potesial menimbulkan korban”, tambah Abdon.
Menurutnya isu penghormatan dan perlindungan masyarakat adat dan ruang hidupnya harus jadi perhatian penting.