Batam, IDN Times - Tim Pembela Untuk Keadilan Bagi Masyarakat Pulau Rempang-Galang (TPKM Purelang) menggugat Presiden Republik Indonesia (RI) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/9/2023).
TKPM Purelang selaku kuasa hukum Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang-Galang (Himad Purelang) menggugat Presiden RI dan BP Batam terkait pembatalan perjanjian pengembangan dan pengelolaan kawasan Rempang dan pulau-pulau disekitarnya.
Kuasa Hukum Himad Purelang, Alfons Loemau mengatakan bahwa pembatalan perjanjian pengembangan kawasan Rempang dan pulau-pulau sekitarnya ini karena pemerintah dinilai telah mencederai perjanjian yang telah disepakati pada 26 Agustus 2004 silam.
"Kemarin gugatan tersebut sudah kami daftarkan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan ini kami layangkan kepada seluruh pihak yang terlibat di dalam perjanjian tersebut," kata Alfons Loemau melalui sambungan seluler, Selasa (26/9/2023).