Medan, IDN Times – Kasus penistaan agama yang menjerat Ratu Entok diputus di Pengadilan Negeri Medan. Dalam kasus itu, laki-laki bernama asli Irfan Satria Putra Lubis dijatuhi hukuman penjara.
Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.