Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)
Direktur LBH Medan Irvan Sahputra menjelaskan, dalam persidangan itu para guru PPPK menampilkan enam bukti elektronik.
Dalam bukti pertama para penggugat menampilakan rekaman suara (audio) terkait kecurangan dalam seleksi PPPK langkat yang diduga dilakukan kepala sekolah Rohayu Ningsih dengan seorang guru honorer Langkat yang diduga a.n Angga. Di dalamnya berisi percakapan tentang adanya pemberian sejumlah uang kepada kepala sekolah tersebut untuk lulus PPPK.
Kedua, Video pernyataan secara langsung kepala BKD dihadapan ratusan guru saat aksi damai yang menyatakan tidak memahami regulasi terkait seleksi PPPK (Permepan 14, kepmenpan 649,650,651 dst)
Ketiga, Video penyertaan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan yang melakukan penilaian seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) secara jelimet, waktu singkat, serta tidak memahami aplikasi. Yang notabennya SKTT tersebut tidak pernah ada baik itu sosialisasinya, ujiannya, mekanismenya, maupun penilaiannya.