Kelab malam De Tonga Medan disegel (dok.Sat Narkoba Polrestabes Medan)
Musliadi menyebut bahwa miras ilegal itu memakai pita cukai palsu. Sekilas, miras itu seperti dilengkapi izin jika tak diperhatikan secara detail.
"Indikasinya dari beberapa botol yang kami periksa itu terdapat pita cukai palsu. Jadi dia tetap berpita dan secara mata awam mungkin nggak terlihat, seolah-olah legal. Tetapi, jangan salah, ini pitanya adalah palsu, atau juga sebagian memakai pita bekas dan pita yang tidak sesuai dengan peruntukannya," beber Musliadi.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pita cukai setiap tahun akan berubah-ubah, baik desainnya, warnanya, bahkan dengan tambahan karakter-karakter tertentu. Pita cukai di miras juga ada beberapa fitur pengaman dengan kertas khusus yang tidak berpendar ketika disinari UV.
"Kemudian ada fitur-fitur lainnya, ada benang pengaman yang disenter nanti dia menyala, terus ada hologramnya. Hologramnya juga ada fitur pengaman khususnya. Jadi itu sesuai dengan spesimen yang dikeluarkan setiap tahunnya. Ada fitur-fitur tertentu yang bisa kita buktikan hanya dengan mikroskop dan pencampuran cairan. Kalau untuk yang 2025 sekarang ada alat baru lagi, dia sejenis handphone mengecek langsung terlihat asli atau tidaknya. Tapi kalau yang lama seperti ini, kelihatannya mungkin cara mengidentifikasinya menggunakan metode yang lama. Kertasnya ini seharusnya tidak berpendar. Kalau dia berpendar, artinya dia menggunakan kertas palsu biasa," pungkasnya.