Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi beruk (instagram.com/sumatrawildlifecenter)
ilustrasi beruk (instagram.com/sumatrawildlifecenter)

Intinya sih...

  • Beruk dalam video sudah mati sebelum direkam, sehingga tidak ada unsur penganiayaan menurut Pasal 302 KUHPidana.

  • Pemeriksaan saksi dan ahli tidak menemukan unsur pidana, termasuk dari orang yang memvideokan peristiwa tersebut.

  • Beruk tidak termasuk satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Labuhanbatu Selatan, IDN Times - Kasus viral soal dugaan penganiayaan seekor beruk yang sempat ramai di media sosial dihentikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi memastikan tidak ada unsur pidana yang bisa menjerat dua laki-laki yang sempat diamankan IS dan RR.

1. Beruk dalam video ternyata sudah mati sebelum direkam

Beruk (commons.wikimedia.org/Denis Luyten)

Kasat Reskrim Polres Labusel AKP Endang R. Ginting dalam keterangannya menjelaskan, salah satu alasan utama dihentikannya kasus ini adalah fakta bahwa beruk dalam video tersebut sudah menjadi bangkai saat direkam.

“Unsur penganiayaan dalam Pasal 302 KUHPidana mengatur perbuatan terhadap makhluk ataupun hewan yang masih hidup. Dalam hal kejadian ini, hewan tersebut sudah mati sebelum video direkam,” kata AKP Endang, Sabtu (2/8/2025).

2. Hasil pemeriksaan saksi dan ahli tidak temukan unsur pidana

garis polisi (pexels.com/kat wilcox)

Pihak kepolisian menyatakan telah memeriksa warga, kepala dusun, hingga orang yang memvideokan peristiwa tersebut. Semua keterangan tidak menunjukkan adanya kekerasan terhadap hewan hidup.

3. Beruk bukan termasuk satwa dilindungi

beruk (commons.wikimedia.org/Thompson Hyggen)

Kasus ini juga mengundang pertanyaan apakah beruk termasuk satwa yang dilindungi oleh hukum. Menurut keterangan ahli, beruk tidak masuk dalam daftar hewan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Dengan tidak ditemukannya peristiwa pidana, penyidik menyimpulkan IS dan RR tidak dapat dijerat hukum dan dibebaskan tanpa tuntutan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editorial Team