Inhil, IDN Times- Kanit Reskrim Polsek Reteh Bripka DC akhirnya dilakukan tindakan penempatan khusus (patsus) oleh Satuan Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau. Tindakan itu dilakukan atas dugaan penganiayaan terhadap tersangka pelecehan seksual Osama Hariansyah (23), yang diduga terjadi di dalam sel tahanan Polsek Reteh.
Patsus adalah prosedur penahanan yang diterapkan pada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik. Ini adalah bentuk sanksi yang berbeda dari penahanan biasanya.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora saat dikonfirmasi mengatakan, Bripka DC dipatsus pada Selasa (15/7) malam, usai menjalani pemeriksaan.
"Sudah kita patsuskan. Ini sebagai bentuk salah satu hukuman," kata AKBP Farouk Rabu (16/7).
Dilanjutkan AKBP Farouk, Bripka DC diamankan sementara di ruangan khusus dalam rangka pemeriksaan atas laporan korban.
"Diamankan sementara di ruangan khusus dalam rangka pemeriksaan," lanjutnya.
Diketahui, tersangka Osama mengaku mendapatkan penganiayaan oleh keluarga korban berinisial Y dan tiga rekannya didalam sel tahanan Polsek Reteh. Tidak hanya Y dan tiga rekannya, Bripka DC juga ikut menganiya tersangka Osama.
Alhasil, tersangka Osama mengalami luka serius di bagian kepala yang mengharuskannya menerima empat jahitan.