Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin?Hasibuan (tengah)?berjalan menuju gedung Bid Propam saat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/5/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)
Putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Achiruddin divonis 21 bulan penjara.
Dengan putusan hakim, jaksa akan melakukan banding. Sementara Achiruddin masih pikir-pikir.
"Kami sebagai jaksa penuntut umum akan melakukan banding," kata Jaksa Rahmi kepada wartawan usai persidangan.
Kata Rahmi vonis yang disampaikan hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, sehingga hukumannya terlalu ringan.
"(Vonis hakim) beda dengan pasal yang dituntut dan hukumannya jauh dari apa yang kita tuntut. Tuntutan yang kami tuntut itu Pasal 351 Junto Pasal 56 ayat 2. Namun hakim berpendapat dalam fakta persidangan (Achiruddin melanggar) Pasal 335 ayat 1,"ujar Rahmi.
Sementara itu, pengacara Achiruddin, Joko Pranata Situmeang saat diwawancarai mengatakan vonis rendah terhadap kliennya ini, sebagai sebuah pencapaian. Meskipun begitu, untuk keputusan banding pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Achiruddin.
"Nanti kita akan berdiskusi dengan klien kita," katanya.
Namun kata Joko, vonis hakim soal pengancaman ini masih bisa diperdebatkan. "Waktu persidangan hadir ahli pidana, pak Mahmud Mulyadi mengatakan bahwa (Pasal) 335 itu, walaupun (saat penganiayaan) ada senjata. Sesuai dengan pertimbanga majelis adalah senjata. Selama tidak ada kata-kata, ada narasi ancaman, itu belum sempurna (pengancaman)," tutupnya.