Aeylin Halim dan 4 ibu lainnya saat menghadiri sidang pengujian di Mahkamah Konstitusi (Dok. Mahkamah Konstitusi)
Kasus yang menerpa Aelyn Halim bermula pada tahun 2020 saat anaknya baru berusia 2 tahun 8 bulan. Mantan suami Aelyn mengambil hak asuh atau 'menculik' anak mereka secara paksa saat sedang beraktivitas di luar rumah dan membawa kabur anak tersebut.
Ia mengaku tidak mengetahui di mana puterinya berada, karena telah disembunyikan oleh mantan suaminya. Aelyn melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Namun, laporan Aelyn tidak diterima dengan alasan yang membawa kabur adalah ayah kandungnya.
Selanjutnya Aelyn melaporkan mantan suaminya, Alexander Tio ke Polda Metro Jaya karena diduga menghalanginya bertemu dengan anak. Penghalangan itu berlangsung, bahkan sebelum mereka resmi bercerai pada September 2021.
"Bahkan video call juga nggak boleh," ujar Aelyn di Polda Metro Jaya, Rabu, 6 Oktober 2021.
Aelyn juga mengatakan bahwa ada oknum Brimob Polri yang ikut menghalangi dirinya bertemu sang anak. Anggota Brimob itu disebut kerap menjaga lobby apartemen tempat Alexander dan putrinya yang berusia 4 tahun tinggal.
Kasus ini sempat mencuat di Mahkamah Konstitusi. Dimana Aelyn dan empat ibu lainnya mempersoalkan soal Penculikan Anak oleh Mantan Suami.
Pada 2023 MK menggelar sidang pengujian frasa “Barangsiapa” dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 1946 (KUHP 1946) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan dengan Nomor 140/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh lima ibu, yakni Aelyn Halim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani. Kelima Pemohon merupakan para ibu yang sedang memperjuangkan hak asuh anak.
Selengkapnya Pasal 330 KUHP ayat (1) menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja menarikseorangyangbelum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara palinglama tujuh tahun”.
Dalam persidangan, kuasa pemohon Virza Roy Hizzal mengatakan para Pemohon seluruhnya memiliki kesamaan, yakni setelah bercerai dengan suaminya, memiliki hak asuh anak. Namun, saat ini tidak mendapat hak tersebut karena mantan suaminya mengambil anak mereka secara paksa.