Sertu Riza divonis 10 bulan penjara (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Sertu Riza tampak hadir dengan memakai pakaian dinas di Pengadilan Militer I-02 Medan. Terdakwa kasus penganiayaan itu tampak diam sembari menunggu vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepadanya.
"Hal yang memberatkan, pertama adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan sumpah prajurit. Kedua, terdakwa dalam persidangan tidak berterus terang mengakui perbuatannya. Ketiga, akibat kelalaian terdakwa yang tidak hati-hati dalam menjalankan tugas, telah mengakibatkan MHS meninggal dunia. Empat, terdakwa telah mencemarkan nama baik institusi TNI AD," kata Ketua Majelis Hakim, Letkol Ziky Suryadi, Senin (20/10/2025) siang.
Selain itu, Ziky menuturkan ada hal-hal yang turut meringankan. Di antaranya Sertu Riza pernah berkunjung ke rumah Ibu MHS, Lenny Damanik, untuk meminta maaf sekaligus melakukan mediasi atau perdamaian. Kedua, terdakwa juga beritikad baik untuk membayar restitusi ketika proses pemeriksaan persidangan masih berjalan. Ketiga, terdakwa telah berdinas selama 19 tahun di TNI AD dan belum pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun pidana.
"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain. Memidana terdakwa oleh karena itu, pidana penjara selama 10 bulan," lanjutnya.