Medan, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menyatakan, di dalam ajaran Islam tak boleh seseorang memandikan jenazah yang berlainan jenisnya, terkecuali suami, istri atau muhrimnya. Pernyataan itu disampaikan MUI terkait kasus empat tenaga kesehatan pria di RSUD Djasamin Saragih, Pematangsiantar yang memandikan jenazah perempuan.
"Menista atau tidak, tapi yang pasti tidak boleh laki-laki memandikan perempuan. Haram hukumnya dalam hukum Islam," kata Ketua MUI Sumut Dr H Maratua Simanjuntak, Kamis, (25/2/2021).
Empat nakes awalnya sempat jadi tersangka oleh Polres Pematangsiantar. Namun Kejaksanaan Negeri Siantar akhirnya menghentikan tuntutan terhadap empat nakes itu karena dianggap tak menyerempet pasal penistaan agama seperti yang dilaporkan.