Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)
Lebih lanjut dikatakannya, kasus bermula dari laporan seorang warga bernama Salikin Moenits yang menduga lahan miliknya seluas 1 hektare diserobot oleh pihak lain. Salikin Moenits mengetahui adanya dugaan tersebut saat menghadiri undangan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan ruas jalan tol Rengat-Pekanbaru pada (1/12/2023).
Di sana, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar menyampaikan, bahwa lahan milik Salikin dengan SHM atas nama Ummy Salamah yang tak lain adalah istrinya, tumpang tindih dengan lahan milik Gunawan Saleh. Lahan milik Gunawan Saleh ini, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Desa Tarai Bangun yang dikeluarkan tahun 2022.
"Lahan tersebut diakui milik Gunawan Saleh dengan dasar SKGR yang dikeluarkan oleh Desa Tarai Bangun pada tahun 2022," kata AKP Elvin.
Atas adanya pengakuan tersebut, dilanjutkannya, Salikin kemudian melaporkan permasalahan itu ke Polres Kampar. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan surat dalam SKGR yang diajukan Gunawan Saleh.