Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Masdalena Napitupulu

Medan, IDN Times- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan sebesar Rp39,5 miliar, dengan terdakwa Elviera selaku notaris kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (18/6/2022).

Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan ini, beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum dari penasihat hukum terdakwa.

1. PH menyebut pengadilan tipikor Medan tidak berwenang mengadili perkara terdakwa Elvira

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam pembacaan eksepsinya, penasihat hukum Tommy Aditia Sinulingga Fransiskus Sinuraya, Andi Tarigan dan Alboin Syarial secara bergantian. Tommy mengatakan Pengadilan Tipikor Medan tidak berwenang mengadili perkara terdakwa Elvira. Hal itu dikarenakan bertentangan dengan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 1 Tahun 1956.

"Karena Pada tanggal 25 Juni 2021 PT. Bank Tabungan Negara (Perseo) Tbk. Kantor Cabang Medan mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap PT. Krisna Agung Yudha Abadi (PT.Kaya) sebagai tergugat I, PT ACR sebagai tergugat II, terdakwa Elviera, sebagai turut tergugat I dan BPN Kabupaten Deli Serdang dengan Perkara Nomor: 145/Pdt.G/2021/PN.Lbp dan saat ini perkaranya masih berlangsung," ucap Tommy di Ruang Cakra 8 PN Medan lewat sidang secara virtual.

Tommy menjelaskan, dalam Pasal 1 PERMA No 1 Tahun 1956, apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

Selain itu, PH terdakwa juga menyatakan perbuatan terdakwa bukanlah merupakan tindak pidana. Bahwa Perjanjian Kredit Nomor 158 tertanggal 27 Februari 2014 senilai Rp 39,5 miliar yang dibuat oleh terdakwa selaku notaris merupakan atas kesepakatan Canakya Suman selaku Direktur PT.Kaya dalam hal ini selaku debitur dan PT BTN Kantor Cabang Medan selaku kreditur.

"Kesepakatan para pihak tersebut bukan merupakan perbuatan pidana akan tetapi perbuatan perdata karena para pihak sepakat menyikatkan diri dalam suatu perjanjian kredit," tegas Tommy.

Lebih lanjut Tommy menjelaskan bahwa Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SP2K) KMK Nomor: 023/SP2K/Mdn/HCLU/II/2014 tertanggal 24 Februari 2014 senilai Rp 39,5 miliar antara PT KAYA dan pihak BTN adalah dasar terdakwa menerbitkan Perjanjian Kredit Nomor 158 tertanggal 27 Februari 2014. Bahwa terhadap hal perbuatan terdakwa Elviera, sambungnya, hanya menjalankan perintah jabatan sebagai Notaris dan tunduk pada Undang-Undang Jabatan Notaris dalam membuat Surat Keterangan / Covernote Nomor: 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014.

"Bahwa PT BTN Cabang Medan selaku kreditur  dalam pencairan Perjanjian Kredit Nomor 158, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola perbankan, hal ini terbukti dengan agunan 93 SHGB dan 79 dari 93 SHGB merupakan Hak Tanggungan yang melekat berdasarkan Perjanjian Kredit (PK) Nomor: 18/DIR/CMO/2011 di Bank Sumut Cabang Tembung yang didalam hal ini belum dilakukan Roya oleh PT Kaya," tegasnya.

2. PH terdakwa juga menyoroti tentang penuntutan terpisah yang tidak menggabungkan dalam satu dakwaan terhadap pihak utama pada kasus ini

Editorial Team

Tonton lebih seru di