Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) menuntut Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto 9 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 8, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/11/2022) malam. 

Medan, IDN Times – Terpidana kasus korupsi kredit macet Bank Tabungan Negara (BTN) Medan Mujianto alias Anam diduga kabur. Laki-laki yang dinyatakan merugikan nergara Rp39,5 miliar itu diduga kabur setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis bebasnya di tingkat Pengadilan Negeri Medan.

Mujianto dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Mujianto juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 13.400.000.000, dengan subsider 4 tahun penjara.

Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) itu juga menyetor Rp500 juta ke Pengadilan Negeri Medan agar dirinya tidak ditahan saat itu. Alasannya karena sakit jantung dan mendapat jaminan dari seorang Ustaz bernama Muhammad Dahrul yusuf. Pengadilan Negeri Medan mengabulkan penangguhan penahanan Mujianto pada Agustus 2022 lalu. Dia kemudian menjadi tahanan kota.

1. Kejaksaan Tinggi Sumut menerbitkan DPO

Ilustrasi buronan (IDN Times/Arief Rahmat)

Dugaan kaburnya Mujianto diketahui saat Kejaksaan Tinggi Sumatra mendatangi kediaman Mujianto untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Diketahui (terpidana Mujianto) tidak berada di tempat. Berita acara pencarian terpidana ditanda tangani Rt setempat," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Yosgernold A Tarigan Arnold, Rabu (5/7/2023).

Pihak Kejati sumut juga sudah menetapkan Mujianto masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kini Mujianto menjadi buronan.

"Kita mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO," pungkasnya.

2. Sudah pernah kabur dan ditangkap di Cengkareng

Editorial Team

Tonton lebih seru di