Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times - Kasus gratifikasi dan suap menjerat mantan Walikota Medan, Dzulmi Eldin masuk babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan 19 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Kota (Pemko) Medan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Abdul Azis, 11 Juni 2020, menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider empat bulan kurungan kepada Dzulmi Eldin dalam kasus suap tersebut.

1. Pihak KPK akui akan dalami 19 OPD terkait kasus korupsi

Road to Hari Korupsi Sedunia (Dok. Istimewa)

Hal itu, disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam sesi jumpa pers pada Road to Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2022, berlangsung di GOR Pemprov Sumut di Jalan William Iskandar/Jalan Pancing, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Selasa (29/11/2022).

"Terkait dengan peran 19 OPD ini, kami masih mendalami peran satu persatu," sebut Alexander. 

2. Pihak KPK juga melakukan analisis terhadap kasus korupsi Dzulmi Eldin

Hari Korupsi Sedunia (Dok. Istimewa)

Kasus gurita suap ini, Alexander mengungkapkan KPK akan mengurai satu persatu bagaimana peran 19 Pimpinan OPD tersebut, melakukan suap atau gratifikasi kepada Dzulmi Eldin saat menjabat Wali Kota Medan.

"Peran masing-masing tersebut, sebagai apa? Kalau sudah sistematis, ada perintah langsung dan ancaman tanda kutip. Tentu menjadi perhatian kami," kata Alexander.

Namun, Alexander mengatakan proses hukum terhadap 19 Pimpinan OPD akan membuat pelayanan masyarakat di Pemko Medan, terganggu. Jadi, pihak KPK juga melakukan analisis terhadap kasus korupsi Dzulmi Eldin.

3. Pihak KPK belum memastikan proses hukum secara bertahap atau tidak

Hari Korupsi Sedunia (Dok. Istimewa)

Apakah proses hukum akan dilakukan secara bertahap. Karena, jumlah pimpinan OPD cukup banyak. Sehingga dilakukan penyidikan melihat unsur alat bukti yang lengkap dan memenuhi unsur pidana korupsi.

"Kami tidak ingin, kegiatan kami (proses hukum) mengganggu pelayanan masyarakat tergantung, karena pejabatnya masuk penjara. Pastinya, masyarakat akan dirugikan," jelas Alexander.

Editorial Team