Medan, IDN Times - Kasus korupsi yang menyeret nama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Topan Ginting, sudah bergulir di meja persidangan. Dalam agenda pemeriksaan saksi perdana, Rabu (26/11/2025) sebanyak 3 orang yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun 1 saksi berhalangan hadir karena terdampak banjir di Tapanuli Tengah.
Di waktu yang bersamaan, pihak pemberi suap yang juga sebagai Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), Akhirun Piliang bersama anaknya, menjalani sidang putusan. Namun sidang tersebut ditunda karena Majelis Hakim masih mempertimbangan vonis yang akan dialamatkan, mengingat Akhirun juga sudah sah dinobatkan sebagai Justice Collaborator.
