Sidang kedua kasus korupsi jalan di Sumut di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/9/2025) (dok.istimewa)
Dua tersangka, yakni Akhirun dan Rayhan, sudah mulai disidangkan di PN Medan pada Rabu (17/9/2025). Sepekan kemudian, Rabu (24/9/2025), majelis hakim memeriksa tiga saksi, yakni Andi Junaidi Lubis (sekuriti UPTD Gunung Tua), Muhammad Haldun (Sekretaris PUPR Sumut), dan Edison Pardamean (Kasi Perencanaan Dinas PUPR Sumut).
Ketiganya dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar dan proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar. Salah satu saksi, Andi Junaidi Lubis, mengungkapkan dirinya pernah diperintahkan oleh Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut untuk melakukan survei di dua lokasi proyek tersebut.
"Iya, saya pernah menemani survei jalan atas perintah atasan saya. Saya diminta mengirim foto kondisi jalan dan bahkan pernah survei bersama Pak Akhirun," ujar Andi di persidangan. Ia juga mengaku mendapat uang dari Reyhan setelah mengirimkan foto dan dokumentasi jalan sebelum proyek dikerjakan.
Usai mendengar keterangan para saksi, Hakim Khamozaro memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan empat saksi kunci pada sidang berikutnya, Rabu (1/10/2025) hari ini. Mereka adalah mantan Kadis PUPR Sumut sekaligus tersangka, Topan Obaja Ginting; Rasuli Efendi Siregar (PPK UPT Gunung Tua PUPR Sumut); mantan Pj Sekda Sumut, Efendy Pohan; serta mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi.
"Untuk keempatnya diminta hadir pada sidang Rabu, 1 Oktober 2025, agar memberikan keterangan," tegas Khamozaro.