IDN Times, Pekanbaru - Sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, Kamis (2/10/2025). Penetapan ke 9 tersangka itu, dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu.
Plt Kepala Kejati Riau Dedie Tri Hariyadi mengatakan, 8 tersangka merupakan pejabat dan pegawai di Perumda BPR tersebut. Sedangkan seorang tersangka lagi merupakan debitur.
"Kasus yang ditangani oleh tim jaksa penyidik Kejari Inhu ini, tahun anggaran dari 2014 sampai 2024," ucap Dedie.
Adapun para tersangka itu, berinisial SA, AB, ZAL, KHD, SS, RRP, THP, RHS dan KH.
"Tersangka SA ini merupakan Direktur di Perumda BPR tersebut dari tahun 2012 sampai sekarang. Tersangka AB merupakan Pejabat Eksekutif di Perumda BPR itu," terang Plt Kepala Kejati Riau didampingi Asisten Pidsus Marlambson Carel Williams, Kasidik Pidsus Rionov Oktana Sembiring dan Kasi Penkum dan Humas Zikrullah di kantor Kejati Riau, Kota Pekanbaru.
"Sedangkan tersangka ZAL, KHD, SS, RRP dan THP, selaku Account Officer di Perumda BPR tersebut. Tersangka RHS merupakan teller dan kasir di Perumda BPR itu. Tersangka terakhir KH, merupakan debitur yang melakukan pinjaman di Perumda BPR itu," sambung Dedie.