Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251002-0064.jpg
Plt Kepala Kejati Riau Dedie Tri Hariyadi (kemeja biru) didampingi jajaran Bidang Pidsus saat merilis penetapan 9 tersangka dalam kasus pengelolaan keuangan daerah di Perumda BPR Indra Arta Kabupaten Inhu (IDN Times/ Fanny Rizano)

IDN Times, Pekanbaru - Sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, Kamis (2/10/2025). Penetapan ke 9 tersangka itu, dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu.

Plt Kepala Kejati Riau Dedie Tri Hariyadi mengatakan, 8 tersangka merupakan pejabat dan pegawai di Perumda BPR tersebut. Sedangkan seorang tersangka lagi merupakan debitur.

"Kasus yang ditangani oleh tim jaksa penyidik Kejari Inhu ini, tahun anggaran dari 2014 sampai 2024," ucap Dedie.

Adapun para tersangka itu, berinisial SA, AB, ZAL, KHD, SS, RRP, THP, RHS dan KH.

"Tersangka SA ini merupakan Direktur di Perumda BPR tersebut dari tahun 2012 sampai sekarang. Tersangka AB merupakan Pejabat Eksekutif di Perumda BPR itu," terang Plt Kepala Kejati Riau didampingi Asisten Pidsus Marlambson Carel Williams, Kasidik Pidsus Rionov Oktana Sembiring dan Kasi Penkum dan Humas Zikrullah di kantor Kejati Riau, Kota Pekanbaru.

"Sedangkan tersangka ZAL, KHD, SS, RRP dan THP, selaku Account Officer di Perumda BPR tersebut. Tersangka RHS merupakan teller dan kasir di Perumda BPR itu. Tersangka terakhir KH, merupakan debitur yang melakukan pinjaman di Perumda BPR itu," sambung Dedie.

1. Begini modus para tersangka yang rugikan negara Rp15 miliar

ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)

Dalam kasus ini, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Korps Adhyaksa, para tersangka baik dengan sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan kewenangannya masing-masing, melakukan pemberian kredit kepada tersangka KH yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Yang tidak sesuai ketentuan peraturan itu seperti, pemberian kredit atas nama orang lain, agunan yang berbeda dengan nama debitur, agunan yang tidak diikatkan dengan hak tanggungan, tidak dilakukan survei terhadap pengajuan kredit dan agunan, pemberian kredit di atas nilai agunan, pemberian kredit terhadap debitur yang bermasalah, pengambilan deposito nasabah tanpa persetujuan nasabah dan tidak dilakukan pengambil alihan agunan terhadap kredit yang berkategori macet dan hapus buku," jelas Dedie. 

Terhadap pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku ini, dilanjutkan Dedie, menyebabkan kredit macet sejumlah 93 orang debitur dan hapus buku sebanyak 75 orang debitur.

"Akibat perbuatan para tersangka ini, menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp15 Miliar," lanjutnya.

2. Ini peran masing-masing para tersangka

Ini tampang 9 tersangka yang melakukan korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda BPR Indra Arta Kabupaten Inhu (IDN Times/ dok Kejari Inhu)

Dedie menjelaskan, dalam kasus ini, para tersangka memiliki peran masing-masing. Berdasarkan data yang diterima IDN Times, ini peran masing-masing para tersangka. 

  • Tersangka SA dan AB menyetujui pemberian kredit kepada debitur. Padahal diketahui bahwa pengajuan kredit tersebut tidak melalui prosedur yang berlaku. Sehingga menyebabkan kredit yang diberikan tersebut macet dan pada akhirnya terdapat pula kredit yang hapus buku

  • Tersangka ZAL, KHD, SS, RRP dan THP, tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya selaku Account Officer dalam proses pengajuan kredit serta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga menyebabkan kredit yang diberikan tersebut macet dan pada akhirnya terdapat pula kredit yang hapus buku.

  • Tersangka RHS melakukan pencairan atau pengambilan deposito tanpa persetujuan nasabah di Perumda BPR Indra Arta Kabupaten Inhu yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  • Tersangka KH bekerjasama dengan Account Officer melakukan pencairan pinjaman di Perumda BPR Indra Arta Kabupaten Inhu dengan menggunakan nama orang lain.

3. Para tersangka langsung ditahan

9 tersangka saat tiba di Rutan Kelas IIB Rengat untuk dilakukan tindakan penahanan badan (IDN Times/ dok Kejari Inhu)

Untuk mempercepat proses penyidikan kasus tersebut, oleh tim jaksa penyidik, melakukan tindakan penahanan badan terhadap ke 9 tersangka. Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, mereka dinyatakan sehat.

"Mereka ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas II B Rengat, Kabupaten Inhu, untuk 20 hari kedepan sesuai dengan surat perintah penahanan," tambah Dedie.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editorial Team