Sidang dugaan korupsi Dishub Binjai, yang digelar di Pengadilan Negeri Medan (IDN Times/ istimewa)
Terdakwa SY sebagai mantan Kepala Dinas Perhubungan Binjai dan juga sebagai pengguna anggaran bertanggungjawab sejak awal perencanaan hingga pengawasan pelaksanaan anggaran, dimana seharusnya dilakukannya sesuai tupoksinya namun tidak dilaksanakan sepenuhnya.
Terutama terkait uji dokumen pembayaran pekerjaan (menyalahgunakan kewenangannya), sehingga memudahkan saksi JP melakukan perbuatannya.
"Terbukti adanya kerugian keuangan negara dan adanya perbuatan yang menyebabkan keuntungan ataupun memperkaya diri sendiri atau orang lain. Terbukti adanya dua item kegiatan (CCTV dan Container) fiktif. Kendati demikian terdakwa berlaku sopan dipersidangan, terdakwa belum pernah di hukum, akan tetapi terdakwa tidak pernah menyesal dan tidak mengakui perbuatannya," tegas Harris