ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)
Sementara itu, delapan orang yang ditetapkan tersangka tidak ditahan sampai saat ini. Mereka hanya dikenakan wajib lapor. Hadi mengatakan, para tersangka kooperatif selama proses hukum yang berlangsung. Sehingga mereka tidak menahannya. Penyidik masih melakukan pendalaman kasus, karena sudah berlangsung selama 10 tahun.
"Jadi seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, bahwa Polda Sumut dalam hal ini penyidik Ditreskrimum tidak berhenti dari penetapan 8 tersangka. Kita masih terus mengembangkan peristiwa ini, karena kita tahu bahwa rangkaian peristiwa ini terjadi di tahun 2010 sampai dengan tahun 2022," kata Hadi.
Saat ini polisi telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi sejak penyelidikan hingga ditetapkannya 8 orang tersangka. Hadi menuturkan, penyidik tak ingin tergesa-gesa melakukan penahanan. Mereka memiliki dasar dan pertimbangan masa penahanan. Kemudian masih adanya kemungkinan tambahan tersangka baru, sehingga apabila mereka menahan delapan tersangka namun kasus belum tuntas maka para tersangka mau tak mau dibebaskan dari penahanan.
Polisi menyatakan, delapan tersangka berpeluang besar ditahan setelah semua proses rampung. "Iya, jika hasil penyidikan setelah proses pemeriksaan utuh dilakukan oleh penyidik kemungkinan dilakukan penahanan bisa terjadi," tutupnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menjerat delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin itu dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka adalah HS, IS, TS, RG, JS, HG, SP, dan DP. DP yang telah ditetapkan sebagai tersangka ternyata anak dari Terbit.
Komnas HAM beberapa waktu lalu telah memaparkan kondisi terakhir kapasitas kerangkeng itu diisi oleh 57 orang. Dengan rincian kerangkeng pertama berisi 30 orang penghuni. Sedangkan kerangkeng kedua diisi 27 orang. Kerangkeng manusia berkedok tempat rehabilitasi pecandu narkoba itu sudah memakan 6 korban meninggal dunia.
Komnas HAM juga mengaku heran kenapa para tersangka tidak ditahan. Komnas HAM juga mempertanyakan, kenapa proses penanganan kasus terkesan lamban di kepolisian.