Pekerja migran asal Myanmar Chit Kaung (21) melihat dari kamarnya dimana ia terjebak selama 12 hari akibat pembatasan setelah ditemukan lebih dari 1000 kasus infeksi virus corona (COVID-19) di asrama pekerja tempatnya di Bangkok, Thailand, Sabtu (22/5/2021) (ANTARA FOTO/REUTERS/Soe Zeya Tun)
Ada fakta baru yang didapat kepolisian soal kasus PMI Ilegal itu. Tatan bercerita, awalnya ada 124 PMI Ilegal yang berangkat dari Tangkahan Pantai Datuk, Kecamatan Kuala Indah, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, pada Rabu (22/12/2021) lalu setelah dibawa dari penampungan di sekitar sana.
Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Sekinchan, Selangor, Malaysia. Kapal diperkirakan tenggelam di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. Mereka awalnya berangkat dengan satu kapal berukuran 16,8 m bersama enam Anak Buah Kapal (ABK).
Belum jauh berlayar, kapal mereka rusak. Sehingga harus kembali lagi ke Batubara. Lantas, mereka kemudian menggunakan dua kapal pengganti.
“Saat pertukaran kapal, ada 14 orang yang tidak jadi berangkat,” ungkap Tatan.
Dua kapal bermuatan PMI Ilegal itu kembali berangkat dan tiba di perbatasan perairan Indonesia-Malaysia pada Jumat (24/12/2021), sekitar pukul 07.00 WIB, dua kapal itu sampai. Mereka menunggu penjemputan. Namun hingga pukul 19.00 WIB, kapal penjemput tidak kunjung datang.
Sekitar pukul 23.00 WIB, kapal yang membawa 52 penumpang kembali ke Indonesia. Pada 25 Desember 2021 sekitar pukul 03.00 WIB, kapal tersebut karam. Kapal Malaysia menyelamatkan para PMI. Sementara satu kapal lagi berhasil tiba di Batubara.
Korban selamat dibawa ke gudang penampungan di Kecamatan Tanjung Tiram. Mereka kemudian dipulangkan dengan Bus ALS dari Kisaran.
Sampai saat ini, sudah belasan anggota keluarga yang melapor ke hotline yang disediakan polisi. Para PMI Ilegal disebut berasal dari daerah Jawa dan Sumatra. Mulai dari Jember, Jawa Tengah, Medan dan Aceh.