Bener Meriah, IDN Times - Dugaan kasus tindak pidana perdagangan kulit Harimau Sumatera atau Panthera Tigris Sumatrae yang melibatkan eks Bupati Bener Meriah berinisial, A (41) telah masuk tahap II.
Penyerahan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, dilakukan penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) Wilayah Sumatera, pada Rabu (1/2/2023).
"Untuk A sudah dilakukan penyerahan tersangka dari penyidik ke JPU atau sudah tahap II," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis, pada Kamis (2/2/2023).