Pekanbaru, IDN Times - Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus phising dan ilegal akses Crypto di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang mengungkap tindak pidana tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, dalam kasus tersebut ada satu orang tersangka. Dia adalah Donny Alven, warga Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
"Tersangka berinisial DA (Donny Alven), seorang wiraswasta berumur 39 tahun," ujar Kombes Pol Nasriadi dalam eksposenya di halaman belakang kantor Polda Riau, Kamis (11/1/2024).
Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, perbuatan tersangka Donny Alven itu dilakukannya sejak tahun 2017 sampai sebelum ditangkap. Dimana, tersangka Donny Alven melakukan phising dengan membuat link palsu yang agar masuk ke akun Crypto korban.
"Dari perbuatannya itu, tersangka memindahkan koin Crypto atau dompet digital para korban yang mengklik link palsu buatannya," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, proses penangkapan terhadap tersangka Donny Alven, dilakukan oleh Subdit V atau Siber Ditreskrimsus Polda Riau, yang dipimpin oleh Kompol Fajri.
"Tersangka ditangkap di rumahnya di Komplek Damai Langgeng (Kota Pekanbaru)," lanjutnya.
Hasil penyidikan sementara, tersangka Donny Alven beraksi sendiri. Pihak kepolisian menyita sejumlah aset milik tersangka Donny Alven senilai Rp5,1 miliar.
"Sejumlah aset milik tersangka diduga hasil ilegal akses bernilai Rp5,1 miliar. Jumlah itu sudah termasuk sejumlah rekening bank bernilai Rp1,2 miliar," terangnya.
