Suasana penggeledahan gudang solar ilegal milik Achiruddin (IDN Times/Indah Permata Sari)
Sebelumnya pada kasus solar ilegal, AKBP Achiruddin lebih dulu ditetapkan tersangka bersama Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR), Edy serta pengawas lapangan Parlin.
Untuk berkasnya disebut Teddy sudah lengkap. "PT Almira mudah-mudahan besok sudah P-21," kata Teddy.
Namun untuk Edy belum ditahan. Menurutnya karena alasan kesehatan. "Edy tidak ditahan, karena sedang sakit. Dia sakit linglung, karena itu kita. Ada keterangan dari dokter guncangan (depresi)," ucap Teddy.
Dugaan bisnis solar ilegal ini diungkap polisi di tengah kasus penganiayaan anak Achiruddin, Aditya Hasibuan terhadap KA. Polisi menggeledah gudang diduga tempat menyimpan solar yang berada tidak jauh dari rumah Achiruddin, Jalan Sinumba Raya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Achiruddin diduga menjadi pengawas gudang milik PT ANR. Polisi juga menduganya mendapatkan gratifikasi. Dia menerima Rp7,5 juta setiap bulan. Gudang itu juga dipastikan tidak memiliki izin.
"Izinnya ada, tapi bukan di situ lokasinya (gudang dekat rumah AKBP Achiruddin). Izinnya, di Jalan Mustang, Kota Medan," jelas Teddy.