Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan (bermasker putih) berjalan menuju gedung Bid Propam saat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/5/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Medan, IDN Times- Lengkap sudah derita AKBP Achiruddin Hasibuan. Usai dipecat dari kepolisian dan jadi tersangka kasus penganiayaan hingga dugaan solar ilegal, kini Achiruddin kembali ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut sebagai tersangka kasus gratifikasi gudang BBM ilegal. 

"Gratifikasi sudah jadi tersangka saudara AKBP AH," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun di Mako Polda Sumut, Senin (12/6/2023).

1. Untuk kasus TPPU masih dalam penyelidikan

Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan (kiri depan) berjalan menuju gedung Bid Propam saat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/5/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Teddy mengatakan penetapan tersangka ditetapkan setelah menyidik menggelar perkara pada Jumat 9 Juni 2023 lalu. "AKBP AH tersangka kasus migas dan gratifikasi," jelas Kombes Teddy.

Namun tak cukup sampai di sini, mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut itu berpeluang jadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun Teddy mengungkapkan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

2. Sebelumnya Achiruddin ditetapkan tersangka kasus solar ilegal bersama Dirut PT ANR

Suasana penggeledahan gudang solar ilegal milik Achiruddin (IDN Times/Indah Permata Sari)

Sebelumnya pada kasus solar ilegal, AKBP Achiruddin lebih dulu ditetapkan tersangka bersama Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR), Edy serta pengawas lapangan Parlin.

Untuk berkasnya disebut Teddy sudah lengkap. "PT Almira mudah-mudahan besok sudah P-21," kata Teddy.

Namun untuk Edy belum ditahan. Menurutnya karena alasan kesehatan.  "Edy tidak ditahan, karena sedang sakit. Dia sakit linglung, karena itu kita. Ada keterangan dari dokter guncangan (depresi)," ucap Teddy.

Dugaan bisnis solar ilegal ini diungkap polisi di tengah kasus penganiayaan anak Achiruddin, Aditya Hasibuan terhadap KA. Polisi menggeledah gudang diduga tempat menyimpan solar yang berada tidak jauh dari rumah Achiruddin, Jalan Sinumba Raya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Achiruddin diduga menjadi pengawas gudang milik PT ANR. Polisi juga menduganya mendapatkan gratifikasi. Dia menerima Rp7,5 juta setiap bulan. Gudang itu juga dipastikan tidak memiliki izin.

"Izinnya ada, tapi bukan di situ lokasinya (gudang dekat rumah AKBP Achiruddin). Izinnya, di Jalan Mustang, Kota Medan," jelas Teddy.

3. Sebelumnya Achiruddin ditetapkan tersangka kasus penganiayaan hingga dipecat dari Polri

Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan (bermasker putih) berjalan menuju gedung Bid Propam saat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/5/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Sebelumnya perkara yang menerpa Achiruddin berawal dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap KA (19). Achiruddin terbukti melakukan pembiaran terhadap penganiayaan yang dilakukan anaknya.

Achiruddin dipecat dari anggota kepolisian dalam sidang komisi etik, Selasa (2/5/2023). Achiruddin terbukti melanggar sejumlah etika Polri yang tertuang di dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022. Terutama pada pasal Pasal 5, 8, 12, 13 dalam beleid tersebut. Dia didakwa melanggar etika kepribadian, kelembagaan dan kemasyarakatan. Pada akhirnya Achiruddin melakukan banding atas keputusan tersebut.

Tak cukup sampai di situ, dia juga ditetapkan tersangka kasus penganiayaan tersebut. Dia terancam dijerat dengan Pasal 55, Pasal 56, Pasal 304 KUHPidana karena dinilai turut serta dan membantu proses penganiayaan yang menyebabkan KA terluka cukup parah.

Penganiayaan Aditya pada Desember lalu dipicu perusakan spion mobil milik KA. Saat itu KA datang ke rumah Aditya untuk meminta ganti rugi kerusakan spion hingga berujung perkelahian.

Editorial Team