Sebelumnya WP dipulangkan karena penyidik Polda Sumut belum mendapatkan bukti dari keterangan Ahli.
"Sehingga usai dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut, dengan pertimbangan profesionalisme hukum pelaku dipulangkan dengan jaminan keluarganya sambil mencari bukti-bukti keterangan ahli dalam perkara ini," jelasnya.
Penyidik kemudian mengumpulkan keterangan dari ahli hukum pidana dari USU. Berdasarkan print out screenshot akun facebook milik WP diterangkan bahwa unsur mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik terpenuhi, sedangkan gambar yang menunjukkan Megawati sedang menggendong bayi dengan wajah Jokowi secara ikonik tergolong sebagai penghinaan terhadap penguasa karena objek gambar tersebut dapat dipahami bahwa Jokowi adalah subordinat yang berada di dalam bayang-bayang Megawati.
"Secara tidak langsung, gambar reka rupa tersebut menyampaikan pesan bahwa sebagai seorang pemimpin Presiden Jokowi tidak mandiri dan cenderung di bawah kendali ibu Megawati. Hal tersebut dikategorikan sebagai penghinaan terhadap Kepala Negara yakni Presiden RI," terang Tatan.