Irwansyah Putra Nasution, kuasa hukum pelapor dugaan penggunaan syarat dukungan palsu dalam Pilkada Tapsel. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Terpisah, Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Kehumasan (HP2H) Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan mengonfirmasi soal pemberhentian proses aduan masyarakat. Kata dia, hasil rapat pimpinan Bawaslu Tapsel menyebutkan tidak memenuhi persyaratan formalnya terkait laporan tersebut.
"Sudah selesai pembahasan Laporan 21 sampai 40 tertanggal 17 Juli 2024, sudah masuk dan selesai pembahasannya di tingkat pimpinan Bawaslu Tapsel. Dimana LP nomor 21 sampai 38 tidak memenuhi persyaratan formalnya. Sudah kadaluarsa karena sudah lebih 7 hari. LP 40 seperti itu juga," kata Vernando.
Pun begitu, ada laporan yang masih dalam proses penelusuran. Pihaknya sudah meneruskan ke Panwascam untuk melakukan penelusuran.
"Kalau LP 39 kita sudah berikan waktu untuk melengkapinya laporan. Karena, lokasinya juga masih kabur waktu dua hari memperbaiki laporan. Kita kasih tahu, pelapor terlambat. Pembahasan kedua tidak memenuhi syarat. Menjadi informasi awal dan kami teruskan Panwascam untuk ditelusuri," jelas Vernando.
Vernando mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan secara tertulis penjelasan terkait dengan laporan tersebut, dihentikan kepada kuasa hukum pelapor. "Mereka juga sudah melakukan mempertanyakan hal itu. Sudah kita saya sampaikan. Sudah kita surat juga memberikan penjelasan terkait laporan tersebut," ucap Vernando.
Disinggung soal kuasa hukum pelapor akan membuat melaporkan Bawaslu Tapsel ke DKPP. Vernando mengungkapkan hal itu, hak masyarakat dan kuasa hukum pelapor. "Itu bagian hak mereka, karena tidak puas dalam penanganan laporan mereka. Tidak apa, itu hak mereka. Kita kerja sesuai dengan aturan. Kita juga melakukan tindakan kok, ada dari laporan itu, kita terus ke Komisi ASN, KPU Tapsel. Kalau pidananya sudah selesai, karena tidak cukup alat bukti," jelas Vernando.