Komisi II DPRD Simalungun menggelar rapat dengan pendapat (RDP) dengan dua LSM dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Simalungun, Kamis (14/4/2022). (Dok. IDN Times)
Vauzi H Sidabalok Kabid Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Simalungun yang hadir dalam RDP ini membenarkan bahwa praktik yang dilakukan PT Horas diduga sudah melanggar aturan.
"Ada aturan resmi dari pihak pertamina mengenai barcode dan kemasan," ujarnya.
Ia mengatakan akan melakukan langkah lanjutan berdampingan dengan pertamina untuk mengecek ke agen-agen gas elpiji nonsubsidi yang ada di Simalungun. Karena hanya Pertamina selaku produsen yang bisa secara sah mengecek keaslian gas elpiji yang beredar.
"Di lapangan yang sering kami temukan dari pengaduan masyarakat adalah gas 3 Kg oplosan, saat ditimbang beratnya tidak sesuai. Kemudian segelnya tidak rapat dan bisa diputar dan karetnya agak penyot," jelasnya.
Ia juga memaparkan beberapa hari lalu menghadiri rapat dengan Pertamina. Perusahaan plat merah ini, katanya akan menambah kuota personel dan membentuk tim untuk menangani gas yang nonsubsidi.
Namun Vauzi menyayangkan pada RDP ini Komisi II DPRD SImalungun tidak mengundang pihak PT Horas dan Pertamina. Sehingga tidak ditemukan titik terang dari RDP ini.
Ketua Komisi II, Maraden Sinaga mengatakan pada RDP ini ia hanya ingin minta penjelasan dari pihak pelapor dan Disperindag Simalungun. Setelah mendengar masukan pada RDP ini, Maraden akan mengeluarkan rekomendasi untuk memanggil pihak PT Horas dan Pertamina pada RDP pekan depan.
"Akan kita panggil pihak PT Horas Teknik Jaya Gas dan Pertamina Kamis minggu depan," ujarnya sembari menutup rapat RDP ini.