Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Riau saat mengekspose kasus debt collector yang beraksi secara brutal di halaman Polsek Bukit Raya (IDN Times/ Fanny Rizano)

Pekanbaru, IDN Times - Polisi kembali menangkap 10 orang debt collector di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus debt collector yang beraksi brutal di halaman Polsek Bukit Raya beberapa hari lalu.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru.

"Benar semuanya sudah ditangkap. Sebelumnya tim gabungan menangkap 4 orang terlebih dahulu," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto, Selasa (29/4/2025).

"Jadi total tersangka di kasus ini ada 14 orang," sambungnya.

Diketahui, debt collector tersebut, merupakan kelompok yang bernama Fighter. Mereka beraksi secara brutal saat hendak melakukan penarikan sebuah unit mobil. Terlebih, aksi pengrusakan itu terjadi di halaman depan Polsek Bukit Raya.

Atas kejadian itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memerintahkan jajarannya untuk melakukan tindakan tegas dan penangkapan terhadap para debt collector tersebut. Tidak hanya itu, Irjen Pol Herry Heryawan juga mencopot Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil dan 4 orang anggotanya, karena tidak bertindak saat para debt collector melakukan pengrusakan mobil di halaman depan Polsek Bukit Raya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, ke 10 orang debt collector itu, ditangkap dilokasi yang berbeda-beda.

"Ada yang (ditangkap) di Siak, Pekanbaru, bahkan ada yang kami amankan di luar Provinsi Riau," tambahnya.

Dilanjutkannya, pihaknya akan menindak tegas kelompok-kelompok preman berkedok debt collector yang meresahkan masyarakat.

"Kami juga menghimbau agar masyarakat segera melapor jika menemukan tindakan serupa di lingkungannya," lanjutnya.

1. Tiga diantaranya masih dibawah umur

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan (IDN Times/ Fanny Rizano)

Diterangkan Kombes Pol Asep, dari 10 orang debt collector yang ditangkap itu, 3 diantaranya masih anak-anak atau berstatus pelajar alias dibawah umur.

"3 diantaranya masih di bawah umur," terangnya.

Meskipun begitu, 3 tersangka yang masih dibawah umur itu, tetap dilakukan tindakan penahanan oleh pihak kepolisian.

"Tetap kami tahan," tutur Kombes Pol Asep.

2. Dua orang menyerahkan diri

Editorial Team

Tonton lebih seru di