Ilustrasi pembelajaran tatap muka di SMP. (IDN Times/ Fatmawati)
Lebih lanjut, murid bisa mengikuti PTM jika mendapat izin dari orang tua, dan kurikulum yang diajarkan harus sesuai dengan petunjuk dari pemerintah pusat, di mana kurikulum itu menyesuaikan dengan kondisi COVID-19.
"Jadi catatannya, izin yang ada dari orang tua yang bisa PTM. Proses belajar menjadi dua, satu tatap muka dengan jumlah terbatas dan daring," ucapnya.
Selain itu setiap sekolah tidak dibolehkan buka kantin. Selama beberapa hari ke depan, Pemkab Simalungun tetap akan melakukan evaluasi . "Kita pasti akan meninjau pelaksanaannya dan kita koordinasi secara tertulis kepada masing-masing kelurahan, " tutupnya.