Medan, IDN Times – Kasus penggunaan alat swab antigen daur ulang yang terungkap di Bandara Internasional Kualanamu memasuki babak baru. Sampai saat ini, para tersangka masih ditahan di Polda Sumatra Utara untuk pengembangan penyidikan.
Para tersangka antara lain berinisial; PM, Business Manager Laboratorium Kimia Farma Medan; SR, kurir yang membawa stick swab bekas untuk didaur ulang; DJ yang bertindak sebagai Customer Service; M yang bertindak sebagai admin di laboratorium Kimia Farma, Medan dan R yang bertindak sebagai admin hasil swab di Bandara Kualanamu. Kelimanya adalah warga Sumatra Selatan.
Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi; Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan Khasiat atau kemanfaatan dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 dan atau; Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2.000.000.000.