Siak, IDN Times - Polisi Kabupaten Siak, Provinsi Riau, kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka di kasus aksi anarkis yang terjadi di kawasan rumah karyawan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Seraya Sumber Lestari (SSL).
"Sekarang posisi tersangka sudah 6. Penetapan tersangka ini setelah kami menemukan cukup bukti atas keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan, provokasi, dan pengrusakan yang terjadi," ucap Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy, Minggu (15/6/2025).
AKBP Eka menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
"Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terus berjalan," ujarnya.
Adapun inisial keenam tersangka itu yakni, AS (41), MH (43), LS (50), S (15), HAP (54) dan SL (54).
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan empat tersangka. Mereka ditangkap dan ditahan atas keterlibatan menggalang dana hingga melakukan aksi anarkis.
Adapun aksi anarkis itu, massa membakar 15 unit kendaraan, 3 bangunan rumah, 15 kamar mess dan 5 unit kantor dan klinik di kawasan rumah karyawan PT SSL, yang berada di Blok D Kampung Tukang, Kabupaten Siak.
Aksi Anarkis itu dipicu, terkait sengketa lahan antara perusahaan dengan masyarakat. Yang mana, konflik lahan yang dimaksud terkait dengan penanaman pohon akasia yang dilakukan PT SSL di lahan yang diklaim milik masyarakat.