Pelalawan, IDN Times - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Taruli H Tampubolon bersama Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah melakukan penertiban di kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Adapun luas lahan yang ditertibkan, lebih kurang 81.793 hektare.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menegakkan kedaulatan hukum negara atas kawasan hutan konservasi yang statusnya adalah tanah negara. Aktivitas ilegal seperti mendirikan rumah, berkebun, membuka lahan, menanam sawit, memelihara ternak, hingga membakar hutan di dalam kawasan tersebut, dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
"Penertiban kawasan hutan ini adalah bagian dari komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mencegah kerusakan ekosistem yang lebih luas," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, yang ikut hadir dalam kegiatan penertiban tersebut, Selasa malam (10/6/2025).
Selain menertibkan masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar hukum, Satgas PKH juga mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran oleh aparat pemerintah daerah, termasuk indikasi korupsi dalam proses pengalihan hak atas tanah.
"Aparat Penegak Hukum (APH) telah dilibatkan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas," ucapnya.
Diketahui, selama bertahun-tahun, kawasan TNTN telah mengalami tekanan luar biasa akibat penguasaan lahan secara melawan hukum, pembangunan fasilitas masyarakat tanpa izin, dan maraknya konflik manusia dengan satwa liar yang dilindungi.