Satgas PKH Tertibkan 81.793 hektare Lahan di Hutan Konservasi TNTN Riau

Pelalawan, IDN Times - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Taruli H Tampubolon bersama Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah melakukan penertiban di kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Adapun luas lahan yang ditertibkan, lebih kurang 81.793 hektare.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menegakkan kedaulatan hukum negara atas kawasan hutan konservasi yang statusnya adalah tanah negara. Aktivitas ilegal seperti mendirikan rumah, berkebun, membuka lahan, menanam sawit, memelihara ternak, hingga membakar hutan di dalam kawasan tersebut, dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
"Penertiban kawasan hutan ini adalah bagian dari komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mencegah kerusakan ekosistem yang lebih luas," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, yang ikut hadir dalam kegiatan penertiban tersebut, Selasa malam (10/6/2025).
Selain menertibkan masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar hukum, Satgas PKH juga mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran oleh aparat pemerintah daerah, termasuk indikasi korupsi dalam proses pengalihan hak atas tanah.
"Aparat Penegak Hukum (APH) telah dilibatkan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas," ucapnya.
Diketahui, selama bertahun-tahun, kawasan TNTN telah mengalami tekanan luar biasa akibat penguasaan lahan secara melawan hukum, pembangunan fasilitas masyarakat tanpa izin, dan maraknya konflik manusia dengan satwa liar yang dilindungi.
1. Hingga Juni 2025, tim Satgas PKH berhasil kuasai 1 juta hektar lebih

Harli menjelaskan, hingga Juni 2025, total lahan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali oleh tim Satgas PKH mencapai 1.019.611,31 hektar.
Kawasan hutan itu tersebar di berbagai provinsi, seperti Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat dan Jambi.
"Kalimantan Tengah 400.816,53 hektar, Riau 331.838,67 hektar, Kalimantan Barat 153.359,44 hektar dan Sumatera Utara 22.559,47 hektar. Kemudian Kalimantan Timur 26.185,84 hektar, Kalimantan Selatan 30.516,21 hektar, Sumatera Selatan 25.601,12 hektar, Sumatra Barat 3.897,44 hektar dan Jambi 14.836,59 hektar," jelas Harli.
2. 717 ribu hektar lebih diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara

Harli menerangkan dari dari 1 juta hektar lebih yang kembali dikuasai itu, 717.703,33 hektar telah dan siap diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.
"Tahap 1, Duta Palma Group ada 23 perusahaan, seluas 221.868 hektar. Kemudian Tahap 2 ada 109 perusahaan seluas 216.990,25 hektar. Selanjutnya Tahap 3 PT Torganda berdasarkan putusan eksekusi seluas 48.761 hektar. Terakhir Verifikasi/ BA Penguasaan dari 144 perusahaan seluas 230.084,14 hektar," terangnya.
3. Kejar target 3 juta hektar

Lebih lanjut Harli mengatakan, tim Satgas PKH saat ini sedang mengejar target 3 juta hektar. Tim Satgas PKH akan melanjutkan penertiban atas pelanggaran perizinan pemanfaatan hutan.
"Termasuk kewajiban 20 persen plasma kebun sawit dari pelepasan kawasan hutan, serta hutan konservasi lainnya," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Harli Siregar menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung penertiban, khususnya di TNTN.
"Kami mengapresiasi kesadaran dan kerja sama masyarakat, Forkopimda Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Camat, Kepala Desa dan perangkatnya, serta para tokoh masyarakat, agama, dan pemuda. Kehadiran rekan-rekan media juga menjadi bagian penting dari transparansi dan keberhasilan penegakan hukum ini," tutur Harli.