Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Bebas Ginting (kanan), Rudi Sembiring (tengah) dan Yunus Tarigan (kiri) bersiap mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan yang menewaskan wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Senin (25/11/2024). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)
LBH Medan mendesak agar Pangdam I/BB serius dalam memerhatikan kasus yang menjerat prajuritnya. Jangan sampai, ada dugaan bahwa Kodam I/BB justru melindungi prajuritnya.
“Dugaan melindungi anggota tersebut juga dikuatkan dengan hingga sampai saat ini Pomdam I/BB tidak memeriksa ketiga Terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bolang, Cs.
Sebelumnya, Eva Meliani Pasaribu, anak korban Rico bersama LBH Medan dan KKJ Sumut menyerahkan bukti baru dugaan keterlibatan Koptu HB dalam pembunuhan berencana keluarganya.
Adapun 7 bukti elektronik tersebut berupa rekaman percakapan Eva dengan Bebas Ginting als Bulang (Terdakawa). Di mana saat itu eva ditelpon terdakwa Bebas Ginting dan menyampaikan jika Bebas Ginting mengakui bahwa dia disuruh oleh Koptu HB.
“Hal tersebut juga bersesuaian dan terungkap secara jelas saat dipersidangan PN Kabanjahe dimana Bebas ginting secara tegas melalui Penasehat Hukumnya (PH) menyampaikan adanya keterlibatan pihak lain dalam hal ini keterlibatan Koptu HB,” kata Irvan.
Dugaan keterlibatan itu juga diperkuat dengan kemunculan Koptu HB dalam rekonstruksi pembunuhan itu.
“Kami mendesak Pomdam I/BB secara transparan memroses kasus ini untuk keadilan terhadap korban,” kata Irvan.
Untuk diketahui, Rico Sempurna Pasaribu dibakar di dalam rumahnya bersama tiga anggota keluarga, istri, anak dan cucu pada 27 Juni 2024 lalu. Pembakaran itu diduga disebabkan oleh pemberitaan soal perjudian yang dikelola oleh Koptu HB.