IDN Times, Pekanbaru - Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLK) menindak sejumlah perusahaan perkebunan dan satu pabrik kelapa sawit di Provinsi Riau. Penindakan yang dilakukan Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup itu, terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menyebabkan terjadinya kabut asap di Bumi Lancang Kuning.
Deputi Bidang Gakkum Lingkungan Hidup Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan, penindakan itu dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025. Dimana, dari hasil pengawasan tersebut, terdeteksi titik panas di area konsesi perusahaan di Provinsi Riau. Atas hal itu, pihaknya menindaklanjuti dengan penyegelan dan penghentian operasional, karena ditemukan titik api karhutla.
"Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi," ucap Irjen Pol Rizal, Sabtu (26/7/2025).
"Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan," sambungnya.
Untuk diketahui, Provinsi Riau tengah dilanda Karhutla di sejumlah wilayah. Kebakaran yang terbesar ada di lahan gambut yang berada di Kabupaten Rohil dan lahan mineral yang berada di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).