Karhutla di Kabupaten Aceh Selatan. (Dokumentasi BPBA untuk IDN Times)
Dia mengatakan karhutla di Aceh khususnya Kabupaten Aceh Selatan termasuk dalam kejadian atau insiden berulang yang terjadi setiap tahun. Pemerintah dan penegak hukum harus memandang kasus ini sebagai kejahatan serius terhadap lingkungan serta manusia.
WALHI Aceh pun meminta pemerintah daerah tidak abai dan aparat penegak hukum wajib memastikan pelaku pembakaran agar diproses secara transparan.
Sebab, kata dia, karhutla akan menjadi siklus tahunan yang menjerumuskan masyarakat pada penderitaan dan bencana ekologis berkepanjangan bila tanpa langka tegas dalam penanganan.
“Maka yang harus dilakukan adalah ketegasan dari penegak hukum untuk mengusut siapa pelakunya,” ujar Afifuddin.
“Berdasarkan beberapa catatan sejarah, kebanyakan pelaku adalah pengusaha perkebunan sawit yang membersihkan lahan dengan membakar,” imbuhnya.
WALHI Aceh menduga kawasan Gampong Mangki dan Gampong Ujung Pandang yang merupakan daerah karhutla masuk dalam konsesi.