Para tersangka dihadirkan Kapolres (IDNTimes/Patiar Manurung)
Data maraknya peredaran narkoba tersebut diperkuat dari hasil pengungkapan terhadap pemakai dan pengedar maupun penanam ganja. Kapolres Simalungun mengakui, selama 42 hari atau sejak tanggal 1 Januari hingga 11 Februari 2020, jumlah tersangka kasus narkoba mencapai 41 orang.
"Sejak tanggal 1 Januari hingga 11 Februari 2020 jumlah kasus narkoba yang diungkap sebanyak 26 kasus yang terdiri dari 15 kasus ditangani Polres dan 11 kasus di jajaran Polsek, dengan jumlah tersangka 41 orang terdiri dari sebanyak 38 orang laki-laki dan 3 orang perempuan" katanya.
Dijelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja, sabu-sabu, seluler, uang, kendaraan roda dua dan sebagainya. "Jumlah sabu-sabu sekitar 38,07 gram, ganja seberat 283,03 gram dan enam batang tanaman ganja seberat 20 gram. Sepeda motor ada 21 unit, HP (seluler) 8 unit, uang Rp 1.150.000, ada pipet, bong" jelasnya didampingi Kasat Narkoba, AKP Eduard Tobing.