BBNP Aceh musnahkan 31 Kg sabu dan 135 Kg ganja (Dokumentasi Rianza Alfandi untuk IDN Times)
Empat tersangka yang ditangkap dan terlibat dalam kasus ini, dikatakan Heru, berasal dari dua kabupaten berbeda di Aceh, yakni Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Aceh Utara. Selain itu, mereka juga menggunakan modus yang berbeda-beda dalam melakukan peredaran jenis narkoba tersebut.
Kasus pertama, dijelaskannya, penyitaan 30 pak sabu dengan berat 31,400 gram dari seorang tersangka berinisial M. Ia ditangkap petugas di kawasan Jalan Laksamana Malahayati, Kabupaten Aceh Besar dengan modus operandi pengiriman barang menggunakan mobil pikap.
Di kabupaten yang sama, petugas menangkap tersangka A. Ia ditangkap saat berada di Kantor Indah Yatama Cargo, kawasan Batoh, Kecamatan Leung Bata, Kota Banda Aceh. Bersamanya, disita barang bukti ganja dengan berat 36,250 gram.
“Modus yang dilakukan yakni melakukan pengiriman melalui jasa pengangkutan atau pengiriman barang atau ekspedisi,” ujar Heru.
Selanjutnya, penangkapan tersangka JAL dilakukan di Indah Logistik Cargo, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh. Penangkapan itu, petugas menemukan 117,500 gram ganja yang rencananya akan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Terakhir tersangka DF. Ia yang berupaya mengirim 37 paket sabu seberat 61 gram menggunakan mobil penumpang, ditangkap di kawasan Simpang Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.