Medan, IDN Times - Pengamat transportasi di Sumut, Syukrinaldi menjelaskan bahwa armada yang masuk ke dalam jalan tol itu semuanya tidak standarnya, karena tidak pernah terhitung muatannya. Sebab, menurutnya timbangan tidak berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
"Jembatan tinbangan itu tidak berfungsi, selama ini ada jembatan timbang yang mengatur tol, berat daripada unit kendaraan atau truk yahg memuat barang-barang. Diluar dari itu, kapasitasnya ter-overloadndiharuskan turun di timbangan atau mereka membayar sanksi denda jalan itu," ucapnya pada IDN Times.
Diketahui, yang mengatur lalu lintas di jalan tol diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan tol. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mengatur berbagai aspek terkait jalan tol, termasuk pengusahaan jalan tol.