Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250623_113324.jpg
Personel kepolisian memantau ratusan sopir truk yang demo memprotes ODOL di jalan utama Pantura Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Intinya sih...

  • Kendaraan pengangkut barang yang melebihi kapasitas wajib diturunkan muatannya

  • Truk dan tronton masih banyak beroperasi dengan muatan yang melebihi kapastias

  • Ada oknum terkait yang berkaitan dan sudah tersistem

Medan, IDN Times - Pengamat transportasi di Sumut, Syukrinaldi menjelaskan bahwa armada yang masuk ke dalam jalan tol itu semuanya tidak standarnya, karena tidak pernah terhitung muatannya. Sebab, menurutnya timbangan tidak berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

"Jembatan tinbangan itu tidak berfungsi, selama ini ada jembatan timbang yang mengatur tol, berat daripada unit kendaraan atau truk yahg memuat barang-barang. Diluar dari itu, kapasitasnya ter-overloadndiharuskan turun di timbangan atau mereka membayar sanksi denda jalan itu," ucapnya pada IDN Times.

Diketahui, yang mengatur lalu lintas di jalan tol diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan tol. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mengatur berbagai aspek terkait jalan tol, termasuk pengusahaan jalan tol. 

1. Kendaraan pengangkut barang yang yang lebihi kapasitas wajib diturunkan muatannya

truk (commons.wikimedia.org)

Menurutnya, aturan tersebut harus dijalankan bahwa, truk yang membawa barang dengan melebihi kapasitas maka wajib menurunkan muatannya. Harusnya, perusahaan yang menghitung muatan tersebut.

"Kadi, kapasitas angkut daripada unit kendaraan apakah itu tronton, dan jenis kendaraan lainnya yang sering disebut speksi," jelasnya.

Jika angkutan barang dengan muatan melebihi kapasitas dan telah ada speksinya, maka katanya ada kecurangan di gudang karena mengangkut lebih kapasitas.

2. Truk dan tronton masih banyak beroperasi dengan muatan yang melebihi kapastias

Truk milik PT Siba Surya (commons.wikimedia.org/MDACES)

Biasanya, menurut Syukrinaldi speksi atau yang telah memiliki KIR pada kendaraan ini dihitung dalam unitnya bukan kuatan. Sehingga, muatan ini dihitung pada jembatan timbangan. Salah sayu yang memiliki jembatan timbang adalah wilayah Tanjung Morawa, Simalungun, Limapuluh dan lainnya. Namun, disayangkan tidak banyak yang berjalan.

"Untuk speksi sendiir hanya kelengkapan dalam persyaratan unit dalam standarnya," jelasnya.

Terkait kapasitas, Syukrinaldi mengatakan ada kategorinya pada truk atau kendaraan pengangkut seperti jalan kelas 1.

"Sekarang apakah masih berlaku? Masih tanda tanya ini, karena masih banyak unit kendaraan dengan muatan kapastias yang melebihi dan masih berjalan kayak truk dan tronton masih ada," katanya.

"Sekarang itu jadi rancu," tambahnya.

3. Ada oknum terkait yang berkaitan dan sudah tersistem

Gagal nyalip bus Mira tabrak truk kayu di Jalan Raya Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi. IDN Times/ Riyanto.

Syukrinaldi menilai harusnya peran Dinas Perhubungan Sumatera Utara bisa membereskan hal tersebut.

"Sejauh mana pemberlakuan daripada overloadnya tonase ke kendaraan yang melintas dijalan yang tidak memenuhi standar jalan yang berdampak kepada kerusakan jalan hingga kecelakaan di jalan raya akibat tonase atau muatan berlebih. Atau dijalan tertentu, sehingga menimbulkan kemacetan panjang," tegasnya.

Kemacetan atau persitiwa yang dimaksud Syukrinaldi, ini menjadi contoh karena sering terjadi di daerah jalan Berastagi, Karo, Sumatera Utara atau jalan lintas Sumatera lainnya.

Dia menduga ada permainan dari oknum dari pihak terkait yang memahami hal tersebut, sehingga mengambil keuntungan sendiri.

Dia memberi saran kepada kendaraan yang mengangkut muatan barang, jika ini terjadi dengan kapasitas yang melebihi. Maka, harusnya kendaraan tersebut tidak diijinkan beroperasi lagi.

"Cabut ijinnya. Misalnya, truk bermuatan ekspedisi yang membuat dampak resiko besar bagi pengguna kendaraan lain. Sanksinya itu aja, dicabut," ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa, hal seperti ini sudah tersistem. Nun, tidak semua tersistem karena sudah ada biro jasa yang menanganinya.

"Sudah jelas kalau untuk Sumatera Utara, maka pihak Gubernur Sumatera Utara harus secepatnya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terkait overloadnya kendaraan yang beroperasi dalam melakukan perjalanan yang melebihi kapasitas tonase dan badan jalan," jelasnya sebagai catatan untuk Pemerintah Provinsi Sumarera Utara.

Editorial Team