Medan, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap praktik penangkapan ikan ilegal di Selat Malaka. Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia tertangkap basah tengah mencuri hasil laut di wilayah perairan Indonesia. Fakta mengejutkan, seluruh awak kapal ternyata adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Penangkapan ini dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 pada Senin, 26 Mei 2025. Dalam dokumentasi penangkapan itu, petugas sempat melepas tembakan peringatan.
“KP. Hiu 16 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan benar telah menangkap dua kapal ikan ilegal berbendera Malaysia,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers di Belawan, Kota Medan Rabu (29/5/2025).