Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapal penangkap ikan berbendera Malaysia ditangkap karena kedapatan mencuri di perairan Indonesia. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Kapal penangkap ikan berbendera Malaysia ditangkap karena kedapatan mencuri di perairan Indonesia. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap praktik penangkapan ikan ilegal di Selat Malaka. Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia tertangkap basah tengah mencuri hasil laut di wilayah perairan Indonesia. Fakta mengejutkan, seluruh awak kapal ternyata adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Penangkapan ini dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 pada Senin, 26 Mei 2025. Dalam dokumentasi penangkapan itu, petugas sempat melepas tembakan peringatan.

“KP. Hiu 16 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan benar telah menangkap dua kapal ikan ilegal berbendera Malaysia,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers di Belawan, Kota Medan Rabu (29/5/2025).

1. Para ABK diduga menjadi korban perdagangan manusia

Kapal penangkap ikan berbendera Malaysia ditangkap karena kedapatan mencuri di perairan Indonesia. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Meski berbendera Malaysia,  tujuh anak buah kapal (ABK) yang ditangkap ternyata berkewarganegaraan Indonesia. Mereka mengaku bekerja tanpa prosedur resmi, alias ilegal. Bahkan mereka diduga menjadi korban perdagangan manusia.

Para ABK diduga menyeberang dari perairan Tanjungbalai, dan bekerja sebagai pekerja migran ilegal di Malaysia.

“Informasi dari ABK, mereka membayar kepada oknum sejumlah Rp1–2 juta untuk menyeberang secara ilegal dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia,” kata Ipunk.

Menurut pengakuan, para ABK tergiur dengan upah yang lebih tinggi di kapal Malaysia. Mereka bisa mendapat bayaran Rp5 juta per bulan, sementara kapten kapal menerima hingga Rp10 juta.

2. Potensi kerugian negara hampir menyentuh angka Rp19 miliar

Editorial Team

Tonton lebih seru di