Medan, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Utara menggerebek kampus Fakultas Ilmu Budaya (FIB) USU, Sabtu (9/10/2021) malam. Dari penggerebekan itu, 47 orang terjaring.
Dari semua orang yang ditangkap, 31 orang dinyatakan positif narkoba setelah dilakukan tes urine. Rinciannya, 14 orang mahasiswa USU aktif, 6 Alumni USU dan 11 orang, mulai dari mahasiswa dari kampus lain, barista, penjual ikan hingga kreator konten media sosial.
Dari jumlah 31 orang yang positif narkoba, satu orang berinisial JHS (27) dijadikan sebagai tersangka karena dinilai sebagai pengedar. Lalu dilakukan pengembangan, dua orang DM dan FAY ditangkap di Medan Kota sebagai pengedar. Keduanya bukan mahasiswa USU.
DM mengaku baru kali ini menjual ganja. Itu pun karena tuntutan ekonomi untuk membayar uang kuliah.
Para mahasiswa dan orang lain yang tertangkap hanya bisa tertunduk saat dipaparkan di Kantor BNNP Sumut, Senin (11/10/2021).
Totalnya, BNN menyita barang bukti ganja seberat 508,6 gram. Dari jumlah barang bukti yang disita, 243,6 gram ganja yang belum tahu kepemilikannya.
“Ada 118 ganja paket kecil yang sudah siap pakai,” kata Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan.
Soal kasus narkoba di kampus hijau itu sudah beberapa kali terjadi. Justru masih menjadi pertanyaan, bagaiamana pengawasan dan keamanan USU? Sampai-sampai, ada puluhan orang diduga ‘berpesta’ ganja di FIB. Apalagi ada beberapa orang yang bukan warga USU ikut ditangkap.