IDN Times/Masdalena Napitupulu
Dian Armanto, Ketua LL Dikti I Sumatera Utara mengatakan bahwa perampingan ini bermaksud agar kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengambil gelar sarjana ataupun magister setidaknya memiliki kesetaraan kualitas.
Adapun penilaian yang akan dilakukan sebagai berikut:
Pertama, kita lihat kampus tersebut tidak memiliki lahan.
Kedua, kampus tersebut tidak memiliki dosen tetap.
Ketiga, kampus tersebut tidak memiliki sarana dan prasarana lengkap.
Dan terakhir, kampus itu juga tidak memiliki mahasiswa yang datang.
"LL Dikti mencatat awal mula ada 269 kampus swasta yang beroperasi di Sumatera Utara. Namun, LL Dikti kemudian meminta beberapa diantaranya, yang masih memiliki kekurangan untuk melakukan modifikasi metode pendidikannya," ujar Dian.